Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2016.
Mengatur tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa pada Kabupaten Mamuju Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
41 halaman (Perbup)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahPerumahan, Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan rumah jabatan dan perlengkapan atau Rumah
Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dapat memberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu mengatur besaran tunjangan perumahan
bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo dengan
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur Tunjangan berupa uang yang diberikan setiap
bulannya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo sebagai
uang pengganti rumah jabatan dan perlengkapannya atau rumah dinas yang
bersumber dari APBD Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan ketertiban
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 29 ayat (2),
Pasal 38, Pasal 39 ayat (4), dan Pasal 61 Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang meliputi waktu pelaksanaan pilkades, kepanitiaan pilkades, panitia pengawas pilkades, pendataan pemilih, penjaringan bakal calon kepala desa, penyaringan dan seleksi tambahan calon kepala desa, pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan
penghitungan suara, TPS, Kampanye dan masa tenang, pemungutan suara, pelaporan dan penetapan hasil pilkades, dan penanganan pengaduan hasil pilkades,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
246 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kades perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 Tahun 2015, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2015, Perbup No.27 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tata Cara; Pelantikan kepala desa melalui pemilihan antar waktu; Perlengkapan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman penjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 57 ayat (2), Pasal 69 dan pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
UU No.27 Tahun 1959, UU No12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Perda No.4 Tahun 2015
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang ketentuan umum; pelaksanaan pemilihan kepala desa; peranan camat; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No. 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 82 Tahun 2015, Perda Kab Kayong Utara No. 10 Tahun 2015, dan Perda Kab Kayong Utara No. 11 Tahun 2015
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kecamatan, Camat, Desa, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara, Pemilih, Daftar Pemilihan Sementara, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap, Tempat Pemungutan Suara, dan Surat Suara; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Persiapan; Tahapan Pencalonan; Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; Tahapan Penetapan Calon Terpilih; Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa; Pengangkatan Kepala Desa; Bentuk dan Format Dokumen; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
104
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2016
pencalonan - pemilihan - pengangkatan - pelantikan - penyelesaian sengketa - kepala desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 243A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Muna Barat;
Bahwa menunggu terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa maka dipandang perlu untuk membuat Peraturan Bupati Muna Barat tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Penyelesaiaan Sengketa Pemilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Serta Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Serentak; Pengawasan Pemilihan; Pengunduran Jadwal Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 137 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat