tunJANGAN-PERUMAHAN-PIMPINAN-ANGGOTA-DPRD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan rumah jabatan dan perlengkapan atau Rumah
Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dapat memberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu mengatur besaran tunjangan perumahan
bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo dengan
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Wonosobo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur Tunjangan berupa uang yang diberikan setiap
bulannya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo sebagai
uang pengganti rumah jabatan dan perlengkapannya atau rumah dinas yang
bersumber dari APBD Kabupaten Wonosobo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
- 4 Halaman
|