Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang ketentuan umum; pelaksanaan pemilihan kepala desa; peranan camat; pembiayaan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
08 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2016
Tanggal Berlaku
08 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.4, TBD No.4, LL KAB SANGGAU : 55 HLM
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 975 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 74 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan