Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang meliputi waktu pelaksanaan pilkades, kepanitiaan pilkades, panitia pengawas pilkades, pendataan pemilih, penjaringan bakal calon kepala desa, penyaringan dan seleksi tambahan calon kepala desa, pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara, TPS, Kampanye dan masa tenang, pemungutan suara, pelaporan dan penetapan hasil pilkades, dan penanganan pengaduan hasil pilkades,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
04 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2016
Tanggal Berlaku
04 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.7
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan