Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang meliputi waktu pelaksanaan pilkades, kepanitiaan pilkades, panitia pengawas pilkades, pendataan pemilih, penjaringan bakal calon kepala desa, penyaringan dan seleksi tambahan calon kepala desa, pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara, TPS, Kampanye dan masa tenang, pemungutan suara, pelaporan dan penetapan hasil pilkades, dan penanganan pengaduan hasil pilkades,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat