Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
baik yang diusahakan perseorangan maupun badan hukum
adalah merupakan salah satu prasarana produksi pangan yang
mempunyai peranan sangat vital di dalam usaha ke arah
stabilitas kehidupan perekonomian masyarakat; bahwa dalam rangka memelihara keseimbangan antara
penawaran dan permintaan jasa penggilingan padi, huller dan
penyosohan beras, maka dipandang perlu adanya pembinaan,
pengendalian dan penertiban oleh Pemerintah Kabupaten
Semarang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
di Kabupaten Semarang ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/Kpts/TP .250/11/1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Obyek dan Subyek Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
Bab IV Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Ijin
Bab V Jangka Waktu Berlakunya Ijin
Bab VI Perpanjangan Ijin
Bab VII Hak Pemegang Ijin
Bab VIII Kewajiban dan Larangan
Bab IX Pencabutan Ijin
Bab X Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab XI Golongan Retribusi
Bab XII Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Bab XIII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab XIV
Bab XV Wilayah Pemungutan
Bab XVI Tata Cara Pembayaran Retribusi
Bab XVII Tata Cara Pemungutan
Bab XVIII Pelaksana dan Pengawasan
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2004.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2004 No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kelestarian sistem irigasi, serta guna peningkatan efektivitas, efisiensi, dan procluktivitas dalam pengembangan irigasi maka perlu pengaturan pengelolaan irigasi. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 8 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Mengatur pengelolaan irigasi dengan tujuan mencapai kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. Prinsip-prinsip pengelolaan irigasi mencakup prioritas kepada masyarakat petani, pengoptimalan pemanfaatan air permukaan dan bawah tanah, serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Pembangunan dan penyediaan air irigasi, pembagian dan pemberian air, drainase, serta penggunaan air irigasi dari sumber air juga diatur dalam peraturan ini. Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi kepada P3A Dharma Tirta dilakukan secara bertahap, selektif, dan demokratis. Inventarisasi daerah irigasi merupakan persyaratan untuk penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2004.
44 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras termasuk salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 65 Tahun 1971; PP No 6 Tahun 1988; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 20 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Tata Perizinan; 4. Penggolongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Pengawasan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 9 Tahun 2004
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Sistem Pengendalian Intern
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 62
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Mutu Dan Keamanan Komoditas Hasil Pertanian Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa Jakarta selain sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia juga merupakan pusat pemasaran komoditas hasil pertanian, karena itu masyarakat perlu dilayani dengan penyediaan komoditas hasil pertanian dengan mutu yang memadai dan terlindungi dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan, dan alam upaya mendorong pengembangan usaha di bidang pertanian perlu adanya peningkatan daya saing komoditas hasil pertanian dan peningkatan mutu, dalam era
perdagangan bebas, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai peredaran komoditas hasil pertanian; perizinan usaha komoditas hasil pertanian; penyediaan sarana/tempat usaha komoditas hasil pertanian; pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan; pengujian mutu; retribusi; kerjasama; sistem informasi; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan pada pengendalian mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai standar sarana/tempat usaha dan pengembangan sistem terminal komoditas hasil pertanian
19 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2004
Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1984 tentang Ijin Usaha bagi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi / Huller / Penyosohan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan penggilingan padi / huller/ penyosohan beras merupakan
sarana produksi pangan yang mempunyai peranan sangat penting dalam
rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat pedesaan, terutama petani
serta penciptaan lapangan kerja ;
b. bahwa untuk meningkatkan keberpihakan kepada masyarakat ekonomi lemah
serta menciptakan persaingan yang sehat dalam usaha penggilingan padi /
huller / penyosohan beras dipandang perlu untuk mengadakan pembinaan
dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dimaksud;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2
Tahun 1984 tentang Ijin Usaha bagi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller
dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi sekarang, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah tersebut ;
d. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a, b dan c di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 65 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin usaha :
- setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga motor
penggerak dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah padi / gabah menjadi
beras sosoh
- setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga motor penggerak
dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah padi / gabah menjadi beras pecah
kulit
- setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga motor
penggerak dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah beras pecah kulit
menjadi beras sosoh atau mengolah beras sosoh menjadi beras yang lebih baik
lagi
kepada orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1984 tentang Ijin Usaha bagi Perusahaan
Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 5 tahun 1992
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2004
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang
Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai daerah otonom maka Pemerintah
Kabupaten Demak diberikan kewenangan untuk
mengatur irigasi dalam wilayahnya; bahwa dalam rangka mencapai keberlanjutan sistem irigasi serta untuk mewujudkan peningkatan
efektivitas, efisiensi, produktivitas dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi perlu dilakukan pengaturan kembali irigasi di Kabupaten Demak; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah No. 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menleri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 14 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 T ahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan fungsi, prinsip-prinsip pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi, pembinaan, pengawsan dan pengendalian, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air (P3A), pola pengaturan air irigasi, pembangunan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, rehabilitasi dan peningkatan jaringan, inventarisasi jaringan irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aset irigasi, keberlanjutan sistem irigasi, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, larangan, ketentuan pidana,ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Lapangan, Pengujian Laboratorium dan Pengawasan Pemasaran/Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
ABSTRAK:
Bahwa mutu benih tanaman pangan dan hortikultura merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan penting dalam rangka melindungi kepentingan petani untuk menggunakan benih yang memenuhi standar kualitas yang berdampak pada peningkatan produksi dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa salah satu upaya yang efektif untuk menjaga mutu benih tanaman pangan dan hortikultura adalah melalui pemeriksaan lapangan, penguj dan laboratorium dan pengawasan pemasaran peredarannya. bahwa untuk menggali dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah maka kegiatan sebagaimana dimaksud huruf b dapat dipungut retribusinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001;
perda ini mengatur tentang kententuan umum, pemeriksaan,pengujian, dan pengawasan, pemasaran/peredaran, ketentuan retribusi, penyidikan, ketentuan lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah Non Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka
pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan
perubahan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian, perlu
ditetapkan Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah
Non Pertanian ;
b. bahwa Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian menjadi Tanah Non
Pertanian merupakan obyek retribusi sehingga perlu memberikan dasar
hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusinya ;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20
Juli 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun
1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin yang
diberikan oleh Bupati kepada pemilik tanah untuk merubah peruntukan
penggunaan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat