Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2004

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan fungsi, prinsip-prinsip pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi, pembinaan, pengawsan dan pengendalian, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air (P3A), pola pengaturan air irigasi, pembangunan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, rehabilitasi dan peningkatan jaringan, inventarisasi jaringan irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aset irigasi, keberlanjutan sistem irigasi, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, larangan, ketentuan pidana,ketentuan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2004 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
15 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2004
Tanggal Berlaku
15 Januari 2004
Sumber
LD.2004/No. 7
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan