Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2004

RETRIBUSI PEMERIKSAAN TERNAK KELUAR DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN TERNAK KELUAR DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
07 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2004
Tanggal Berlaku
08 Juli 2004
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan