Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan dan peningkatan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bumi Meranti dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti, perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.40 Tahun 2017; PP No.54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.118 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 25) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kuningan No. 295 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
PERBUP Kab. Kuningan No. 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2023/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kota Palu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal
Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kota Palu;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Palu;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah;
Dalam Peraturan Walikota (PERWALI) ini diatur tentang: Dasar kewenangan melaksanakan Penyertaan Modal Daerah untuk Pengembangan Perumda Kota Palu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 25 Tahun 2001
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggungjawab, maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
serta peningkatan efisiensi dan efektifitas Perusahaan Daerah air Minum
Kabupaten Wonosobo serta untuk menjamin terselenggaranya kegiatan
perusahaan atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat,
maka perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur Kepengurusan
Perusahaan dan Kepegawaian di Perusahaan Daerah Air Minum;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat maka pengelolaan kepegawaian perusahaan
perlu untuk lebih ditingkatkan dan darahkan pada profesionalisme, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 25 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo perlu disesuaikan
dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf
b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 25 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor A-
113/J 976 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 25 tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 25 Tahun 2001
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 25 Tahun 2001
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan
sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa untuk mengatasi era perdagangan global dan turut serta membantu Pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, dipandang perlu meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah selaku perusahaan milik daerah sehingga mampu menarik minat investor baru untuk turut serta dalam penyertaan modal. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Bahwa ketentuan penyertaan modal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 33 Tahun 2005, Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun
2010, Peraturan Bupati GunungMas. Nomor 28 Tahun 2011, Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2012, dan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah terjadi koreksi dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan sehingga dilakukan revisi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 tahun 1999. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 tahun 2008. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER PERMODALAN
BAB IV TATA CARA PENYERTAAN MODAL
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI BAGI HASIL KEUNTUNGAN
BAB VII PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 33 tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2005 Nomor 65);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 124);
c. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 214);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 187.a);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 218),
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2022
PERUBAHAN - BENTUK - HUKUM - PT - TIRTA - GEMAH - RIPAH - MENJADI - PERSERODA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2022/NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. PP Nomor 54 Tahun 2017, BUMD PT. Tirta Gemah Ripah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2013, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan. Untuk meningkatkan kapasitas BUMD PT. Tirta Gemah Ripah dalam melaksanakan peningkatan pelayanan cakupan air minum di Daerah Provinsi Jawa Barat, dilakukan peningkatan modal dasar dan perubahan komposisi saham perusahaan, serta mengubah bentuk hukum perusahaan menjadi perusahaan perseroan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Tirta Gemah Ripah Menjadi PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda)
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu, modal dan saham, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2021
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
UU No.12 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2004, UU No.30 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.16 Tahun 2018, PERDA No.8 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik
Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Halaman 22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA
PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN, PERUSAHAAN
DAERAH PASIR PUTIH DAN PERSEROAN TERBATAS BANK
PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR,Tbk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan pengelolaan usaha
pada Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya dimiliki
seluruhnya atau sebagian oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Situbondo perlu dilakukan tambahan
penyertaan modal pada Perusahaan Daerah
Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih
dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur, Tbk;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo telah
melakukan penyetoran tambahan penyertaan modal
pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana huruf a,
namun belum diatur dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolah.n Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4
Tahun 2OO7 tentang Investasi Daerah.
Penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan
Daerah Pasir Putih terhitung setelah pendirian
sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp. 11.405.096.245,00 (Sebelas Milyar Empat Ratus
Lima Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta meningkatkan pelayanan perbankan kepada
masyarakat, perlu peningkatan pengelolaan perusahaan
daerah yang bergerak dalam bidang perbankan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bapas 69 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Bapas 69 Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun
2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kegiatan usaha Bank Bapas 69 meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dapat dipersamakan;
b. memberikan kredit dan melaksanakan pembinaan terhadap usaha mikro, kecil dan
menengah;
c. menempatkan dananya dalam Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka,
sertifikat deposito dan/atau tabungan bank lainnya;
d. membantu Pemerintah Daerah dengan melaksanakan sebagian fungsi pemegang
Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Modal dasar Bank Bapas 69 ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah). Organ Bank Bapas 69 terdiri dari bupati, dewan pengawas, dan direksi. Dewan pengawas adalah unsur pengawasan operasional Bank Bapas 69 yang diangkat
dan bertanggung jawab kepada bupati. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, direksi dan dewan pengawas tetap
menjalankan tugas sampai dengan masa jabatannya berakhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2009.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bapas 69
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 30 Seri D Nomor 10)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - medal
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Sumedang Tahun 2020 No. 5, TLD. No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan sumber daya yang sangat penting yang dibutuhkan oleh masyarakat, untuk meningkatkan pengelolaan air minum agar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekaligus memberikan landasan yang kokoh dalam pengelolaan air minum, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Logo, Bentuk Badan Hukum dan Kedudukan, Asas Maksud dan Tujuan, Tugas, Fungsi, Lingkup Pelayanan dan Pengembangan Usaha, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Medal, Dewan Pengawas, Direksi, Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Dewan Pengawas dan Direksi, Pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal, Satuan Pengawas Intern, Asosiasi, Organisasi dan Tata Kerja, Hak, Kewajiban dan Larangan, Perencanaan, Pelaporan, Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum, Dasar Kebijakan Penetapan Tarif, Air Baku, Kerja Sama, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Komite Audit dan Komite Lainnya, Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, dan Privatisasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Penilaian Kinerja, Peran Serta Masyarakat, Pengelolaan Pengaduan, Pembubaran, Kepailitan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
59 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat