Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kegiatan usaha Bank Bapas 69 meliputi : a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dapat dipersamakan; b. memberikan kredit dan melaksanakan pembinaan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah; c. menempatkan dananya dalam Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan bank lainnya; d. membantu Pemerintah Daerah dengan melaksanakan sebagian fungsi pemegang Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Modal dasar Bank Bapas 69 ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Organ Bank Bapas 69 terdiri dari bupati, dewan pengawas, dan direksi. Dewan pengawas adalah unsur pengawasan operasional Bank Bapas 69 yang diangkat dan bertanggung jawab kepada bupati. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, direksi dan dewan pengawas tetap menjalankan tugas sampai dengan masa jabatannya berakhir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat