Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kegiatan usaha Bank Bapas 69 meliputi : a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dapat dipersamakan; b. memberikan kredit dan melaksanakan pembinaan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah; c. menempatkan dananya dalam Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan bank lainnya; d. membantu Pemerintah Daerah dengan melaksanakan sebagian fungsi pemegang Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Modal dasar Bank Bapas 69 ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Organ Bank Bapas 69 terdiri dari bupati, dewan pengawas, dan direksi. Dewan pengawas adalah unsur pengawasan operasional Bank Bapas 69 yang diangkat dan bertanggung jawab kepada bupati. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, direksi dan dewan pengawas tetap menjalankan tugas sampai dengan masa jabatannya berakhir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/No.5
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 100 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bapas 69

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan