Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Logo, Bentuk Badan Hukum dan Kedudukan, Asas Maksud dan Tujuan, Tugas, Fungsi, Lingkup Pelayanan dan Pengembangan Usaha, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Medal, Dewan Pengawas, Direksi, Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Dewan Pengawas dan Direksi, Pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal, Satuan Pengawas Intern, Asosiasi, Organisasi dan Tata Kerja, Hak, Kewajiban dan Larangan, Perencanaan, Pelaporan, Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum, Dasar Kebijakan Penetapan Tarif, Air Baku, Kerja Sama, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Komite Audit dan Komite Lainnya, Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, dan Privatisasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Penilaian Kinerja, Peran Serta Masyarakat, Pengelolaan Pengaduan, Pembubaran, Kepailitan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2020
Sumber
LD Kab. Sumedang Tahun 2020 No. 5, TLD. No. 10
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 263 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
  2. PERDA Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan