BADAN-USAHA-MILIK-DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2022/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perkembangan dan peningkatan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bumi Meranti dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti, perlu dilakukan perubahan;
- Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.40 Tahun 2017; PP No.54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.118 Tahun 2018;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 25) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
|