Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan untuk mengatur pemungutan retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 23 Tahun 1992 :
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU NOmor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 7 Tahun 1987;
PP Nomor 66 Tahun 2001.
Retribusi pelayanan kesehatan merupakan pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, dan Polindes. Sedangkan, Pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan yang bersifat sosial, dan mencakup tindakan observasi, diagnosis, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan lainnya. Retribusi ini sebagai perwujudan bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, khususnya golongan mampu, sesuai UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Penetapan tarif dikenakan atas jasa sarana dan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
2) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
3) mekanisme tata cara pembayaran dan penagihan retribusi;
4) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
5) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
16 Halaman dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Rembang Radio Citra Bahari
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah
sarana yang sangat penting dalam
komunikasi massa yang dapat berguna
untuk pendidikan, informasi, hiburan dan
pengawasan sosial bagi masyarakat luas; bahwa perlu adanya keseimbangan dan
keberagaman dalam bidang informasi dan
komunikasi melalui media penyiaran di
wilayah administratif Kabupaten Rembang; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 T ahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Publik di daerah Kabupaten
dapat didirikan Lembaga Penyiaran
Publik Lokal; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf
a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendirian
Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Kabupaten Rembang Radio Citra Bahari;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, dan izin penyelenggaraan, alat kelengkapan, dewan pengawas, direktur, pembiayaan, kewajiban dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, maka dipandang perlu membentuk pengaturan tersendiri mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 10 Tahun 2007
pendirian dan pengelolaan perusahaan daerah air minum kabupaten seluma
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dengan menimbang;
1. Bahwa dengan telah diserahkannya PDAM cabang Tais dan Tumbu'an dari Pemkab Bengkulu selatan kepada Pemerintah maka seluruh aset yang ada menjadi milik pemerintah Kabupaten Seluma
2. Bahwa dengan kebutuhan terhadap air bersih dan sehat menjadi hak masyarakat yang merupakan salah satu tugas dan kewajiban dasar dari pemerintah Kabupaten Seluma
3. Maka dengan pertimbangan di atas, perlu membentuk Perda tentang Pendirian dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seluma.
Dengan Dasar Hukum Sebagai Berikut ;
• UU No. 5 tahun 1962
• Uu No. 3 tahun 2003
• UU No. 7 tahun 2004
• UU no. 32 tahun 2004
• UU no. 26 tahun 2005
• UU No. 2 tahun 2007
• UU no. 50 tahun 1999
Dalam Perda Ini mengatur tentang ;
• Nama, Tempat kedudukan, tujuan, dan lapangan usaha
• Modal
• Organn kepengurusan, menyangkut kepengurusan, dan direksi, pengangkatan, tugas dan wewenang, penunjukan jabatan, penghasilan, jasa pengabdian, dan cuti, dana Refresentatif dan perjalanan Direksi,
• Kewajiban dan larangan
• Sanksi Administrasi
• Penyidikan,
• Dan ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2007.
66
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Petayanan Kesehatan yang termasuk dalam Retribusi Jasa Umum merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum di dasarkarr pada kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten dengan memperhatikan biaya penyediaan Jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf !, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah sakit umum Daerah (RsuD) Mukomuko
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-UMang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang'Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001.
Materi Pokok: Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan, dipungut retribusi sebagai pembayaran terhadap Pelayanan Kesehatan di RSUD Mukomuko. Obyek retribusi adalah Pelayanan Kesehatan di RSUD Mukomuko. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2007
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun
2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemenntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEUANGAN DESA
BAB III :ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA;
BAB IV : PELAKSANAAN ANGGARAN;
BAB V : SUMBER PENDAPATAN DESA;
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2007
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNKetatanegaraan, KenegaraanStruktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Perda ini adalah:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang_undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Perda ini membahas hal-hal pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah;
3. Pengelolaan Urusan Pemerintahan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
Penyelenggaraan urusan terkait apakah Pemerintah Daerah akan menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintah Kabupaten dan atau
Pemerintahan Desa berdasarkan azas tugas pembantuan, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 Halaman, 1 Halaman Penjelasan, dan 191 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat