Materi Pokok: Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan, dipungut retribusi sebagai pembayaran terhadap Pelayanan Kesehatan di RSUD Mukomuko. Obyek retribusi adalah Pelayanan Kesehatan di RSUD Mukomuko. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat