Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2007

Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan, dipungut retribusi sebagai pembayaran terhadap Pelayanan Kesehatan di RSUD Mukomuko. Obyek retribusi adalah Pelayanan Kesehatan di RSUD Mukomuko. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
04 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2007
Tanggal Berlaku
04 Juni 2007
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 68
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Dicabut dengan Perda Nomor 14 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan