Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 10 Tahun 2007

Pendirian dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda Ini mengatur tentang ; • Nama, Tempat kedudukan, tujuan, dan lapangan usaha • Modal • Organn kepengurusan, menyangkut kepengurusan, dan direksi, pengangkatan, tugas dan wewenang, penunjukan jabatan, penghasilan, jasa pengabdian, dan cuti, dana Refresentatif dan perjalanan Direksi, • Kewajiban dan larangan • Sanksi Administrasi • Penyidikan, • Dan ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pendirian dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
14 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2007
Tanggal Berlaku
14 Juni 2007
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 10
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan