Dalam Perda Ini mengatur tentang ; • Nama, Tempat kedudukan, tujuan, dan lapangan usaha • Modal • Organn kepengurusan, menyangkut kepengurusan, dan direksi, pengangkatan, tugas dan wewenang, penunjukan jabatan, penghasilan, jasa pengabdian, dan cuti, dana Refresentatif dan perjalanan Direksi, • Kewajiban dan larangan • Sanksi Administrasi • Penyidikan, • Dan ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat