pembagian-urusan-pemerintahan-kewenangan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10, TLD No.10, LL KAB. Bengkayang: 198 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Perda ini adalah:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang_undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
- Perda ini membahas hal-hal pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah;
3. Pengelolaan Urusan Pemerintahan;
4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
- Penyelenggaraan urusan terkait apakah Pemerintah Daerah akan menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintah Kabupaten dan atau
Pemerintahan Desa berdasarkan azas tugas pembantuan, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 6 Halaman, 1 Halaman Penjelasan, dan 191 Halaman Lampiran
|