Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 20 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
sehubung dengan semakin meningkatnya sarana Angkutan dalam Kabupaten Mamuju, baik berupa Angkutan penumpang maupun Angkutan barang, sehingga dipandang perlu dilakukan penertiban dan pembinaan kepada para Pengusaha Angkutan secara intensif dan berkesiambungan serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No.22 Tahun 1990; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmen Perhubungan No. KM.68 Tahun 1993; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Perda Kabupaten Mamuju No.5 Tahun 1988; Perda Kabupaten Mamuju No.15 Tahun 1988; Perda Kabupaten Mamuju No.20 Tahun 1988.
dalam PERDA ini diatur tentang beberapa perubahan pada ketentuan PERDA Kabupaten Mamuju No.20 Tahun 1998.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2000.
mengubah ketentuan Pasal 1 huruf a; Pasal 10 Ayat (2); Pasal 10 Ayat (3); Pasal 10 ditambah 3 Ayat sehingga menjadi 6 Ayat; dan Pasal 24 Ayat (1).
7 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2), Ketetapan Minimal Serta Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2016 s.d Tahun 2018 Di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sintang kepada Desa di Wilayah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Dipandang perlu mengatur pembagian dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten sintang yang dialokasikan kepada desa di wilayah Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2014, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008 dan Perda No.10 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD NO.80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber –sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan; bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada; bahwa untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan Pajak atas setiap penggunaan tenaga Listrik, baik yang dihasilkan sendiri, meliputi seluruh pembangkit listrik, maupun yang diperoleh dari sumber lain, kecuali: 1) penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 2) penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan,
Konsulat, Perwakilan Asing dan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik; 3) penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan 4) penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat Ibadah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 1 Tahun 1998
15 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2011
INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2011/No.11 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan dan Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa pemungutan terhadap jenis pajak dan/ atau
retribusi yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota di
Kabupaten Purworejo, dilakukan oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi melaksanakan pemungutan pajak daerah dan/
atau retribusi daerah serta pihak lain yang membantu
dalam pemungutan pajak daerah dan/ atau retribusi
daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 171 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan
pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif
atas dasar pencapaian kinerja tertentu; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka pemberian insentif
kepada instansi yang melaksanakan pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Target Kinerja Penerimaan dan Tata Cara Pemberian
Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2011
;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang target kinerja, insentif pemungutan pajak dan retribusi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah guna
membiayai pelaksanaan Pemerintahan
Daerah dalam rangka pemberian layanan
kepada masyarakat di Kabupaten Tegal
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun
2021 tentang Retribusi Daerah pasal 12
ayat 3 maka perlu ada kejelasan mengenai
jenis layanan, jenis dan volume sampah
serta · kemampuan masyarakat/ usaha
dalam menentukan struktur dan besarnya
tarif retribusi pelayanan persampahan/
kebersihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan di Kabupaten Tegal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-U ndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/ MENLHK/ SETJEN/PLB.0/4/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tegal Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tegal Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Jenis dan Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Keringanan, Pengurangan, Kelebihan, dan Pembebasan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan atau pemakaian kekayaan daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029);
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
20. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
21. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
30. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
32. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant);
33. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
34. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 40 Tahun 2015 tentang Stadar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 306);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
37. Keputusan Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: KM 200/HK.044/PHB/1985 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 dan Penataan Kembali Fungsi Terminal;
38. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 650/MPP/KEP/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) Komoditi Agro;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2003 Nomor 6/E);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 3/C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 3/C) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 17a dan angka 17b, dan diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 56a, angka 14 diubah, serta angka 21, angka 22, angka 24 dan angka 25 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan Pasal 12 diubah;
7. Ketentuan Pasal 34 diubah;
8. Ketentuan Lampiran III dihapus dan Ketentuan Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII diubah, sehingga Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 11 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 05 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Pematangsiantar (Berita Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2011 Nomor 05)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Pematang Siantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi peninjauan tarif Retribusi
Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah dengan memperhatikan
perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang
kepariwisataan, perlu meninjau Tarif Retribusi Jasa Usaha
Jenis Retribusi Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa
Usaha Jenis Retribusi Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan bentuk dan isi
karcis Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat