Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Jenis dan Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Keringanan, Pengurangan, Kelebihan, dan Pembebasan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat