Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2022

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Jenis dan Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Keringanan, Pengurangan, Kelebihan, dan Pembebasan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
18 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2022
Tanggal Berlaku
18 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan