Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 11 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Pematang Siantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Pematang Siantar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
15 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 05 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Pematangsiantar (Berita Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2011 Nomor 05)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan