Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2016

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2), Ketetapan Minimal Serta Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2016 s.d Tahun 2018 Di Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2), Ketetapan Minimal Serta Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2016 s.d Tahun 2018 Di Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
29 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
11 April 2016
Tanggal Berlaku
11 April 2016
Sumber
BD 2016/11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan