RETRIBUSI JASA USAHA JENIS RETRIBUSI TEMPAT REKREASI - PENINJAUAN TARIF
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2016/No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan evaluasi peninjauan tarif Retribusi
Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah dengan memperhatikan
perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang
kepariwisataan, perlu meninjau Tarif Retribusi Jasa Usaha
Jenis Retribusi Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa
Usaha Jenis Retribusi Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan bentuk dan isi
karcis Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
- 9 hal
|