Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 11 Tahun 2015

Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sintang kepada Desa di Wilayah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sintang kepada Desa di Wilayah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
13 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2015
Tanggal Berlaku
13 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.11, TBD No.11, LL KAB. SINTANG: 7 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan