Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 92/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN PENGADUAN
PELAYANAN PUBLIK NASIONAL LAPOR! PEMERINTAH KOTA MADIUN
TAHUN 2021-2024
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional Tahun 2020-2024 dan dalam rangka
mendukung prinsip pemerintahan terbuka serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu disusun
Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional LAPOR! Pemerintah Kota Madiun
Tahun 2021-2024.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik;
6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Madiun Nomor 28 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
SP4N-LAPORI Pemerintah Daerah Tahun 2021-2024;
b. Pemantauan dan evaluasi;
c. Pelaporan Daerah; dan
d. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektornik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapdu Satu Pintu Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan secara elektronik dan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal berusaha, perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 45 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perbup No. 56 Tahun 2016; Perbup No. 30 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan pelayanan Perizinan terintegrasi secara Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pendelegasian penandatanganan perizinan berusaha dan non berusaha, Standar dan pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, Pelaksanaan proses pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, Tim pelayanan perizinan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 92 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 92 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas Untuk Menandatangani Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Pengenaan Sanksi Administrate Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) merupakan izin yang diberikan oleh Bupati kepada setiap orang dan badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 tahun 2014; PP No 18 Tahun 1999; PP No 27 tahun 1999; PP No 82 Tahun 2001; PP No 27 tahun 2012; Permen Lingkungan Hidup No 18 Tahun 2009; Permen LH No 5 tahun 2012; Permen LH No P.1/Menhut-II/2015; Perda Prov Jateng No 20 Tahun 2003; Perda Prov Jateng No 5 tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Mandat dari Bupati kepada Kepala DLH terkait izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk diatur mengenai Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur, Pengelolaan Pengaduan, Survei Kepuasan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Jaringan Data Geospasial Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.25 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 Tahun 1988, Perpres No.27 Tahun 2014, Perda No.10 Tahun 2008, Pergub No.55 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Prinsip dan Asas Penyelenggaraan JDGD; Spesifikasi JDGD; Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 92 Tahun 2016
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 61 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Purbalingga
susunan organisasi-dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD.2016/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang pelaksanaan tugas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 22 Tahun 2011 dicabut
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3),
Pasal 40 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (5), Pasal 62
ayat (4), Pasal 75 ayat (2), Pasal 79 ayat (4), Pasal 85, Pasal 92,
Pasal 97, Pasal 98 ayat (4), Pasal 106, Pasal 107 ayat (2), Pasal
109 ayat (2), Pasal 123 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 6 Tahun 2019 ten tang Pelindungan Penyandang
Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali
Nomor 6 Tahun 2019 ten tang Pelindungan Penyandang
Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik, Akomodasi yang Layak untuk Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdyaan Sosial dan Perlindungan Sosial, Pelayanan Publik, Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi, Permukiman, Pembentukan Forum Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Pelindungan dari Bencana, Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi, Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif, Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
58 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 93 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD NOMOR 93 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin
penyediaan Pelayanan Publik serta untuk memberikan
perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, perlu
diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
dan bersih;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkewajiban
menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terintegrasi dan
berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan
tuntutan masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik perlu
norma hukum dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan
sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak
publik.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
1. Penyelenggaraan pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian
hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan
publik;
2. Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan
kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
3. Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan
Pelayanan Publik harus diselenggarakan Sistem Informasi Pelayanan Publik. Sistem Informasi Pelayanan Publik adalah sistem informasi yang mengintegrasikan pengumpulan, pengelolaan
dan pelayanan informasi publik;
4. Penyelenggara menyediakan sarana dan prasarana Pelayanan Publik secara
efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berkesinambungan serta
bertanggungjawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana
dan/atau prasarana Pelayanan Publik;
5. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan, dapat dilakukan
kerjasama antar penyelenggara yang berkaitan dengan teknis operasional
pelayanan dan/atau pendukung pelayanan;
6. Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melaporkan penyelenggaraan
Pelayanan Publik yang menjadi tanggungjawabnya kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah;
7. Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan dilakukan secara berjenjang dan
berkesinambungan pada setiap penyelenggara sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan
mutu pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat