PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PENGADUAN INTERNAL
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 92/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN PENGADUAN
PELAYANAN PUBLIK NASIONAL LAPOR! PEMERINTAH KOTA MADIUN
TAHUN 2021-2024
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional Tahun 2020-2024 dan dalam rangka
mendukung prinsip pemerintahan terbuka serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu disusun
Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional LAPOR! Pemerintah Kota Madiun
Tahun 2021-2024.
- 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik;
6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Madiun Nomor 28 Tahun 2021.
- Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
SP4N-LAPORI Pemerintah Daerah Tahun 2021-2024;
b. Pemantauan dan evaluasi;
c. Pelaporan Daerah; dan
d. Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 46 Halaman
|