Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 92 Tahun 2017

Pemberian Mandat Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas Untuk Menandatangani Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Pengenaan Sanksi Administrate Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Mandat dari Bupati kepada Kepala DLH terkait izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk diatur mengenai Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur, Pengelolaan Pengaduan, Survei Kepuasan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pemberian Mandat Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas Untuk Menandatangani Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Pengenaan Sanksi Administrate Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2017/NO.92
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan