Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 92 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektornik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapdu Satu Pintu Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan pelayanan Perizinan terintegrasi secara Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pendelegasian penandatanganan perizinan berusaha dan non berusaha, Standar dan pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, Pelaksanaan proses pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, Tim pelayanan perizinan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 92 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektornik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapdu Satu Pintu Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
19 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019
Tanggal Berlaku
19 Desember 2019
Sumber
BD. 2019/ No.92
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan