Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan pelayanan Perizinan terintegrasi secara Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pendelegasian penandatanganan perizinan berusaha dan non berusaha, Standar dan pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, Pelaksanaan proses pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, Tim pelayanan perizinan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat