Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019

SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK(ONLINE SINGLE SUBMISSION)DI KOTA BEKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK(ONLINE SINGLE SUBMISSION)DI KOTA BEKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
BD 2019/92E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 52A Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Di Kota Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan