Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat perlu didukung kondisi daerah yang
aman, tenteram dan tertib untuk kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; dan Permendagri No. 26 Tahun 2020.
Perda ini mengatur tentang: penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; penyelenggaraan pelindungan masyarakat; peran serta masyarakat dan aparatur; pengawasan dan penegakan hukum; pembinaan; pelaporan; pendanan; dan ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Perda ini mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014
tentang Ketertiban Umum
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
60 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2024 - 2053
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah dalam peraturan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 46 Tahun 2017; PP No. 22 Tahun 2021; PP No. 23 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; Permen LHK No. 27 Tahun 2021.
Perda ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2024 - 2053, yang meliputi:
Bab I. Ketentuan Umum;
Bab II. Penyusunan RPPLHD;
Bab III. Target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
Bab IV. Koordinasi dan Kerjasama;
Bab V. Peran Serta Masyarakat;
Bab VI. Pengawasan;
Bab VII. Jangka Waktu;
Bab VIII. Pendanaan; dan
Bab IX. Ketntuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2024
hak keuangan - administratif - pimpinan - anggota - dprd
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; dan Perda Kab. Belitung Timur No. 7 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengubah ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 tentang tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; mengubah ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) pada Pasal 13 tentang pengaturan rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD; mengubah Pasal 14 tentang pelarangan pemindahtanganan rumah negara dan perlengkapannya; mengubah Pasal 15 ayat (1) tentang kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan DPRD; mengubah Pasal 16 tentang mekanisme pemberian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD; mengubah Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tentang besaran tunjangan transportasi; dan mengubah Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) tentang uang jasa pengabdian kepada pimpinan atau anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Perda ini mengubah Perda Kab. Belitung Timur No. 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum program pembangunan kepemudaan di Kabupaten Bangka Barat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013; Perpres No. 43 Tahun 2022; dan Permenpora No. 1 Tahun 2023.
Perda ini mengatur tentang: peran, tanggung jawab, dan hak pemuda; perencanaan pembangunan kepemudaan; pembangunan kepemudaan;prasarana dan sarana; organisasi dan satuan tugas kepemudaan; data dan informasi; penghargaan; kerja sama dan kemitraan; peran serta masyarakat; pendanaan; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan pelaksana ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
38 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2024
Pemberian - Insentif - dan - Kemudahan - Investasi
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOBA TAHUN 2034 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif Dan kemudahan Investasi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-undang Nomor 8 Tahun 202, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahuri 2023 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 64 Tabun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 12 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP, KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, JENIS DAN BIDANG USAHA ATAU KEGIATAN YANG DIPRIORITASKAN MEMPEROLEH INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI (Jenis Usaha atau kegiatan Yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan Investasì, Bidang Usaha atau Kegiatan Investasi Yang Diprioritaskan Memperoleh lnsentif dan/ atau Kemudahan), TATACARA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI , JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI , PELAPORAN DAN EVALUASI (Pelaporan,Evaluasi), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
15 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/NOMOR 4 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2024; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Kab. Bangka No. 6 Tahun 2022; Perda Kab. Bangka No. 7 Tahun 2023; dan Perda Kab. Bangka No. 8 Tahun 2023.
Perda ini mengatur tentang perubahan APBD 2024 beserta dengan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD 2024.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupeten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemtentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta perubahan tipe Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan maka peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo— 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2()23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang—Unclang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemelintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenteng Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6897);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lemoaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentangPedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2C21 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021 Nomor 4).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Deerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagæ berikut:
Pasal II
Pejabat manajerial dan non manajerial pada Perangkat Daerah yang diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2024
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD/2024/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai pembangunan demokrasi merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan serta meningkatkan fungsi dan peran partai politik dalam kerangka sistem politik demokrasi dan sistem kepartaian yang lebih optimal dan efektif;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Pemerintah Daerah berwenang memberikan bantuan keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan Bantuan Keuangan Partai Politik, sehingga perlu dicabut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022;
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; PERHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN; PENGANGGARAN DALAM APBD; PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN; VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI; PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN; PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; KETENTUAN PERALIHAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang, dan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2023;
NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024 dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; APBD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2024 (3): 65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan merupakan urat nadi perekonomian untuk menungjang dan mendorong pertumbuhan berbagai sektor, sehingga penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, melalui distribusi barang dan
jasa secara terintegrasi dan terkoneksi guna mewujudkan pelayanan perhubungan yang murah, berkualitas, tertib, lancar, terjangkau, efektif, dan efesien;
b. bahwa untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu mengatur penyelenggaraan perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
65 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat