Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2024

BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; PERHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN; PENGANGGARAN DALAM APBD; PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN; VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI; PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN; PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; KETENTUAN PERALIHAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2024 tentang BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
28 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2024
Tanggal Berlaku
28 Maret 2024
Sumber
LD/2024/NO.3
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan