Perda ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2024 - 2053, yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Penyusunan RPPLHD; Bab III. Target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup; Bab IV. Koordinasi dan Kerjasama; Bab V. Peran Serta Masyarakat; Bab VI. Pengawasan; Bab VII. Jangka Waktu; Bab VIII. Pendanaan; dan Bab IX. Ketntuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat