Perda ini mengatur tentang: penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; penyelenggaraan pelindungan masyarakat; peran serta masyarakat dan aparatur; pengawasan dan penegakan hukum; pembinaan; pelaporan; pendanan; dan ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat