Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP, KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, JENIS DAN BIDANG USAHA ATAU KEGIATAN YANG DIPRIORITASKAN MEMPEROLEH INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI (Jenis Usaha atau kegiatan Yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan Investasì, Bidang Usaha atau Kegiatan Investasi Yang Diprioritaskan Memperoleh lnsentif dan/ atau Kemudahan), TATACARA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI , JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI , PELAPORAN DAN EVALUASI (Pelaporan,Evaluasi), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat