Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2024

Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP, KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, JENIS DAN BIDANG USAHA ATAU KEGIATAN YANG DIPRIORITASKAN MEMPEROLEH INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI (Jenis Usaha atau kegiatan Yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan Investasì, Bidang Usaha atau Kegiatan Investasi Yang Diprioritaskan Memperoleh lnsentif dan/ atau Kemudahan), TATACARA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI , JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI , PELAPORAN DAN EVALUASI (Pelaporan,Evaluasi), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toba Samosir
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Balige
Tanggal Penetapan
02 April 2024
Tanggal Pengundangan
02 April 2024
Tanggal Berlaku
02 April 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOBA TAHUN 2034 NOMOR 4
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan