Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengubah ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 tentang tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; mengubah ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) pada Pasal 13 tentang pengaturan rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD; mengubah Pasal 14 tentang pelarangan pemindahtanganan rumah negara dan perlengkapannya; mengubah Pasal 15 ayat (1) tentang kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan DPRD; mengubah Pasal 16 tentang mekanisme pemberian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD; mengubah Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tentang besaran tunjangan transportasi; dan mengubah Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) tentang uang jasa pengabdian kepada pimpinan atau anggota DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat