Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengubah ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 tentang tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; mengubah ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) pada Pasal 13 tentang pengaturan rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD; mengubah Pasal 14 tentang pelarangan pemindahtanganan rumah negara dan perlengkapannya; mengubah Pasal 15 ayat (1) tentang kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan DPRD; mengubah Pasal 16 tentang mekanisme pemberian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD; mengubah Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tentang besaran tunjangan transportasi; dan mengubah Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) tentang uang jasa pengabdian kepada pimpinan atau anggota DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
23 September 2024
Tanggal Pengundangan
23 September 2024
Tanggal Berlaku
23 September 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan