Pembentukan - Desa - Cemara - Kulon - Kecamatan - Losarang - Kabupaten - Indramayu
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Kab. Indramayu Tahun 2010 No 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan Desa pada dasarnya dilaksanakan untuk percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sehubungan adanya aspirasi yang kuat dari masyarakat Blok Cemara Kulon Kecamatan Losarang serta didukung dengan adanya hasil kajian baik dari aspek geografis, yuridis maupun sosial, maka layak untuk dibentuk desa baru berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2006; Perda Kab. Indramayu No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Indramayu No. 9 Tahun 2006; Perda Kab. Indramayu No. 19 Tahun 2006; Perda Kab. Indramayu No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Indramayu No. 10 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang membentuk Pembentukan Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Desa, Pembagian Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk; Batas Wilayah; Kekayaan Desa; Pemerintahan Desa; Jumlah Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2010/NO.6.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera di bidang kesehatan adalah melalui pelayanan jaminan kesehatan daerah; b. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Jamkesda; Kepesertaan Dan Iuran; Jenis Pelayanan Jamkesda; Pengelolaan Jamkesda; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan: 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan telah diatur dalam
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun
2005;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3428/SJ
tanggal 23 Agustus 2010 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah disebutkan
usaha kelautan pada prinsipnya tidak dikenal dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun
2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun
2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2010;
Materi Pokok: menghapus Usaha Kelautan pada bab V
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan
Jumlah Halaman: 3 HLM; Penjelasan: 1 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama pajak; objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan; serta masa pajak dan saat terutang pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda No. 7 Th. 2003
13 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2010
PERDA Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAJALENGKA
Perda Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2004
pengelolaan - perusahaan - daerah - bank - perkreditan - rakyat - kuningan
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2010/116 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa Organisasi dan Tatakerja PD BPR Kuningan selama ini ditetapkan dengan Perda no. 20 Tahun 2004 dalam perkembangan selanjutnya untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan maka perlu menetapkan Perda tenatng Pengelolaan PD BPR Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU no. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Perda kab. kuningan No. 19 Tahun 2004; Perda kab. Kuningan No. 3 tahun 2008; Perda Kab. kuningan No. Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Kegiatan Usaha, Susunan Organisasi, Pengurus, Kepegawaian, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan Dan Pelaporan, Tahun Buku Dan Pengunaan Laba, Pembinaan, Kerjasama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2004 dicabut.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 10 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan pasal 181 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah di ubah di akhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008, kepala daerah mngajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) yang di ajukan sebagaimana sebagaimana di maksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2011 yang di jabarkan ke dalam kebijakan umum APBD pada tanggal 10 desember 2010.
UU No. 12 tahun 1985, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 28 tahun 2010, PP No. 24 tahun 2004, PP No. 23 tahun 2005, PP No. 54 tahun 2005, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2005, PP No. 57 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 65 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 6 tahun 2006, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 39 tahun 2007, PP No. 69 tahun 2010, PP NO. 71 tahun 2010, PERDA No. 6 tahun 2004, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 9 tahun 2006, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 11 tahun 2007, PERDA No. 12 tahun 2007, PERDA No. 15 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2008, PERDA No. 8 tahun 2009, PERDA No. 6 tahun 2010, PERDA No. 7 tahun 2010. PERDA No. 8 tahun 2010, PERDA No. 9 tahun 2010.
Peraturan ini memuat besaran nilai APBD Kab. Lebak TA 2011 meliputi Pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang diuraikan dalam Lampiran I - Lampiran XIII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2010
REtribusi - PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan, dan pemberdayaan, dan perlindungan usaha perikanan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, perlu dilakukan pendataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan sumber daya ikan ; bahwa tempat pelelangan ikan dapat berfungsi sebagai tempat pendataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan sumber daya ikan yang dilakukan oleh nelayan maupun bakul ikan ; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota, kewenangan pengelolaan tempat pelelangan ikan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa untuk menjamin keseimbangan pengelolaan tempat pelelangan ikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan / masyarakat pesisir di Kabupaten Kendal, perlu mengatur mengenai pengelolaan tempat pelelangan ikan; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan, maka perlu mengatur retribusi tempat pelelangan ikan di Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan tempat pelelangan ikan, retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2010.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, diperlukan penataan lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati; bahwa ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dewasa ini, sehingga perlu
dicabut dan ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Dan Fiungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Cianjur No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan perlu diadakan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah dan berkesinambungan. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Cianjur yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1997 perlu disempurnakan dan disesuaikan dan perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Hak dan Kewajiban 3. Pendaftaran Penduduk 4. Pencatatan SIpil 5. Data dan Dokumen Kependudukan 6. Keadaan Darurat dan Luar Biasa 7. SIAK 8. Perlindungan Data Pribadi Penduduk 9. Hak Akses 10. Penatausahaan 11. Retribusi 12. Pelaporan 13. Penyidikan 14. Sanksi Administatif 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Lain-lain 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan, dinyatakan tidak berlaku.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat