Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
29 November 2010
Tanggal Pengundangan
29 November 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.11
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1096 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan