Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Hak dan Kewajiban 3. Pendaftaran Penduduk 4. Pencatatan SIpil 5. Data dan Dokumen Kependudukan 6. Keadaan Darurat dan Luar Biasa 7. SIAK 8. Perlindungan Data Pribadi Penduduk 9. Hak Akses 10. Penatausahaan 11. Retribusi 12. Pelaporan 13. Penyidikan 14. Sanksi Administatif 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Lain-lain 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat