Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 45 dan Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Penghasilan Pemerintah Desa diatur dengan Peraturan Bupati; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Pemerintah Desa
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kbupaten Temanggung No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini menjelaskan bahwa penghasilan pemerintah Desa terdiri dari Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan lainnya yang sah. Selain penghasilan tetap dan tunjangan, pemerintah desa juga mendapatkan Tambahan Tunjangan. Pemerintah Desa diberikan penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD; Pemerintah Desa selain menerima penghasilan tetap dapat diberikan tunjangan sesuai kemampuan keuangan Desa yang terdiri dari Tunjangan Kesejahteraan dan Tunjangan Kesehatan. Selain itu Penerimaan lainnya yang sah Pemerintah Desa terdiri dari honorarium pemegang kekuasaan Pengelolaan keuangan Desa; honorarium Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa; dan penerimaan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kesejahteraan dan Standar Biaya Belanja Peniunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2016 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan dan Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TIDUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2016/ NO. 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu memberikan tambahan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan beban kerj; untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bebas
dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya serta untuk meningkatkan kinerja dan motivasi kerja kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka perlu diberikan tunjangan lain berdasarkan dengan kemampuan keuangan daerah; untuk melaksanakan ketentuan tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten tana tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung. Yang mencakup Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), Kriteria Penerima, Besaran TPP, Tujuan Pemberian TPP, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Penghentian atau Pengurangan TPP, Sumber Pendanaan. Peraturan ini bertujuan ntuk mendukung kesejahteraan PNS dan CPNS di Kabupaten Tana Tidung, serta memastikan bahwa pemberian TPP dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan kinerja, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraDesa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Batang No. 73 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAINNYA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka perlu diatur Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Batang.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP - TUNJANGAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - INSENTIF - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA - RUKUN TETANGGA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap/Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 81 dan Pasal 82 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Penghasilan Tetap, Insentif bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014
Perbup ini mengatur mengenai: penghasilan tetap/tunjangan kepala desa dan perangkat desa; insentif kepala desa dan perangkat desa; insentif Anggota Badan Permusyawaratan Desa; insentif Rukun Tetangga; sumber penghasilan tetap/tunjangan, dan insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Upah Pekerja Harian Petugas Kebersihan Dan Pertamanan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Upah Pekerja Harian/Tenaga Kontrak Petugas Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kebersihan, keindahan dan keteduhan kota agar terwujud lingkungan maupun sungai yang bersih, indah, dan teduh, diperlukan pengelompokan pekerjaan Pekerja Harian/ Tenaga Kontrak Petugas Kebersihan dan Pertamanan pada DInas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 32 Tahun 2007; Perda Nomor 14 Tahun 2008; Perda Nomor 18 Tahun 2008; Perbup Nomor 40 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGELOMPOKAN PEKERJA HARIAN/TENAGA KONTRAK;
BAB III BESARNYA UPAH;
BAB IV WAKTU DAN JAM KERJA;
BAB V LEMBUR;
BAB VI JAMINAN SOSIAL;
BAB VII PEMBIAYAAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Barito Kuala Nomor 170/151/DPRD, tanggal 9 Pebruari 2016, perihal mohon penetapan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Barito Kuala maka perlu perubahan dan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 66 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 8 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dengan perubahan singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dirubah;
2. Ketentuan pasal 4 dirubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 7 TAHUN 2O14 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi anggaran dan optimalisasi pengelolaan barang milik Daerah, para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai berupa Tunjangan Transportasi sesuai kemampuan keuangan Daerah sebagai pengganti kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Perbup Majalengka No. 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Pebup Majalengka No. 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Majalengka No. 2 Tahun 2008; Perda Majalengka No. 2 Tahun 2009; Perda Majalengka No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
7 halaman (lampiran 1 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan Daerah Pegawai Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir diberi kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraannya dalam melaksanakan tugas dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di daerah serta kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Pejabat Bupati Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. No. 6 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. No. 12 Tahun 2015; Peraturan Pejabat Bupati Ogan Ilir No. 56 Tahun 2015; Keputusan Penjabat Bupati Ogan Ilir No. 4/KEP/BPKAD/2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Kesejahteraan Daerah Pegawai Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pegawai penerima tunjangan kesejahteraan daerah; serta pegawai yang tidak diberikan tunjangan kesejahteraan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2016
Tambahan penghasilan -badan pengelola keuangan dan aset daerah-kabupaten parigi moutong
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN BEBAN KERJA PADAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 Perlu menetapkan Perbup tentang tambahan penghasilan PNS berdasrakan beban kerja pada Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2016.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 262/PMK.03/2010; Peraturan Kepala BKN No. 12 Tahun 2011, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 33 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2015; Perbup No. 62 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan penghasilan, kewajiban perpajakan, Prosedur dan tata cara permintaan pembayaran dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2015
6 Halaman, Lampiran: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat