Peraturan Bupati ini menjelaskan bahwa penghasilan pemerintah Desa terdiri dari Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan lainnya yang sah. Selain penghasilan tetap dan tunjangan, pemerintah desa juga mendapatkan Tambahan Tunjangan. Pemerintah Desa diberikan penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD; Pemerintah Desa selain menerima penghasilan tetap dapat diberikan tunjangan sesuai kemampuan keuangan Desa yang terdiri dari Tunjangan Kesejahteraan dan Tunjangan Kesehatan. Selain itu Penerimaan lainnya yang sah Pemerintah Desa terdiri dari honorarium pemegang kekuasaan Pengelolaan keuangan Desa; honorarium Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa; dan penerimaan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat