Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (go od g over n an ce) dan
pemerintahan yang bersih ( cle an g ove rn me n t) dalam
penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional,
terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan,dalam pemanfaataN SIMDA dan Monitoring Keuangan Daerah agar berjalan efektif, efisien dan berhasil guna perlu pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomer 74 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi Pada , Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Penanggung Jawab Pengelolaan SIMDA Dan Monitoring Pengelolaan Keuangan
3.Tugas Dan Wewenang Penanggung Jawab Pengelolaan SIMDA Dan Monitoring Pengelolaan Keuangan Daerah
4.Intalasi Aplikasi SIMDA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran atas Peraturan Bupati Situbondo No 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksana Pembangunan/Rehabilitasi Kantor atau Balai Desa Kab. Situbondo Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TA 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2015/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 282 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk penyelengaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD;
Bahwa Rancangan APBD (RAPBD) TA 2016 saat ini masih dalam proses pembahasan bersama DPRD sehingga penetapannya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (4) dan ayat (5) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2015
organisasi-tata kerja-badan lingkungan hidup-laboratorium
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 huruf h. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Kutai Timur, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Timur.
UU NO.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.43 Tahun 1999; UU NO.8 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.40 Tahun 2010; PP NO.102 Tahun 2000; PP NO.82 Tahun 2001; PP NO.13 Tahun 2002; PP NO.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.63 Tahun 2009; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; PP NO.21 Tahun 2014; PERMEN LHK NO.06 Tahun 2006; PERMEN LHK NO.06 Tahun 2009; PERDA NO.5 Tahun 2013
UPT Laboratorium Lingkungan Hidup merupakan Unsur Pelaksana Teknis Badan yang melaksanakan sebagian kegiatan Teknis Operasional dan atau Kegiatan Teknis Penunjang yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Kutai Timur. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten
Kutai Timur mempunyai fungsi:
a. pengujian dan analisis secara laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan; dan
b. pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku.
Susunan Organisasi UPT Laboratorium Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok j abatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 39 Tahun 2015
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA INSPEKTORAT KAE}UPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan Fungsional Umum Pada Inspektorat Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a.
b.
c.
1.
2.
3.
bahwa dalam rangka memperjelas dan mempertegas
kedudukan, peran dan tugas serta tanggungiawab
masing-masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagiar habis tugas agar semua Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Luwu Timur
memiliki kejelasan tugas sehingga pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Luwu Timur
berjalan lebih berdayaguna dart berhasil guna;
balwa untuk mendukung kelancaraa pelaksalaan
tugas pada Satuan Kerja Peran8kat Daerah Kabupaten
Luwu Timur, selain Jabatan Strukurat dan Jabatan
Fungsional Tertentu, perlu dilakukan penataan Jabatan
Fungsiona.l Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan
Fungsional Umum Pada Inspektorat Kabupaten Luwu
Timur;
1.
2.
3.
bahwa dalam rangka memperjelas dan mempertegas
kedudukan, peran dan tugas serta tanggungiawab
masing-masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagiar habis tugas agar semua Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Luwu Timur
memiliki kejelasan tugas sehingga pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Luwu Timur
berjalan lebih berdayaguna dart berhasil guna;
balwa untuk mendukung kelancaraa pelaksalaan
tugas pada Satuan Kerja Peran8kat Daerah Kabupaten
Luwu Timur, selain Jabatan Strukurat dan Jabatan
Fungsional Tertentu, perlu dilakukan penataan Jabatan
Fungsiona.l Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan
Fungsional Umum Pada Inspektorat Kabupaten Luwu
Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupateu Luwu Tirnur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427Oll
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (I.€mbaran Negara Republik
lndonesia Ta-hun 2004 Nomor 125, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
tela-h diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (L€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (lrcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahal L€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan F\ngsional Pegawai Negeri Sipil (I€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahurt 2O1O (Irmbaran Negara
Republik lndonesia TaIun 2O1O Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (I€mbarar Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2OO9 (I€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagiar Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (l€mbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan kmbaral
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
tentang Pedoman Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2011
tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nega:.a Nomor 2l
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi
Jabatar Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2013 tent€ng Kamus Jabatan FUngsional Umum
Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (l,embaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata
Kerja Inspektorat, Bappeda Dan l,€mbaga Teknis Daerah
Kabupaten Luwu Timur (t€mbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2OO8 Nomor 4) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhii dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2O13
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013
Nomor 10, Tambahan I€mbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 79);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB IIl
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 39 TAHUN 2015
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD 2015/41 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan, mengoptimalkan sarana dan prasarana pendidikan serta meningkatkan kualitas pendidikan, perlu dilaksanakan penggabungan atau regrouping Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Bandung Barat; b. bahwa agar pelaksanaan penggabungan atau regrouping Sekolah Dasar Negeri berjalan tertib dan lancar serta mencapai hasil optimal, perlu adanya pedoman teknis penggabungan Sekolah Dasar Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bandung Barat tentang Pedoman Teknis Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Kabupaten Bandung Barat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Nomor 05/X/PB/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012.
Terdiri dari 3 pasal, 3 bab yaitu ketentuan umum, pedoman teknis penggabungan sdn, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
mengatur pedoman teknis penggabungan sekolah dasar negeri kabupaten bandung barat
29 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat