organisasi-tata kerja-badan lingkungan hidup-laboratorium
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 huruf h. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Kutai Timur, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Timur.
- UU NO.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.43 Tahun 1999; UU NO.8 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.40 Tahun 2010; PP NO.102 Tahun 2000; PP NO.82 Tahun 2001; PP NO.13 Tahun 2002; PP NO.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.63 Tahun 2009; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; PP NO.21 Tahun 2014; PERMEN LHK NO.06 Tahun 2006; PERMEN LHK NO.06 Tahun 2009; PERDA NO.5 Tahun 2013
- UPT Laboratorium Lingkungan Hidup merupakan Unsur Pelaksana Teknis Badan yang melaksanakan sebagian kegiatan Teknis Operasional dan atau Kegiatan Teknis Penunjang yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Kutai Timur. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten
Kutai Timur mempunyai fungsi:
a. pengujian dan analisis secara laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan; dan
b. pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku.
Susunan Organisasi UPT Laboratorium Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok j abatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
- 11 hlm.
|