UPT Laboratorium Lingkungan Hidup merupakan Unsur Pelaksana Teknis Badan yang melaksanakan sebagian kegiatan Teknis Operasional dan atau Kegiatan Teknis Penunjang yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Kutai Timur. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur mempunyai fungsi: a. pengujian dan analisis secara laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan; dan b. pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku. Susunan Organisasi UPT Laboratorium Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok j abatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat