PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TA 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2015/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 282 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk penyelengaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD;
Bahwa Rancangan APBD (RAPBD) TA 2016 saat ini masih dalam proses pembahasan bersama DPRD sehingga penetapannya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (4) dan ayat (5) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur mengenai Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- 7 hlm.
|