Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Pertanian Sektor Tanaman Pangan Dan
Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a bahwa sumber daya alam hewani dan nabati yang jenisnya beraneka
ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia
Tuhan Yang Maha Esa; oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan
secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi sebesar – besarnya
kemakmuran rakyat;
b bahwa sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan pertanian
secara menyeluruh dan terpadu di Kabupaten Karanganyar;
c bahwa pertanian yang maju, efisien dan tangguh di Kabupaten
Karanganyar mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian
tujuan Pembangunan Nasional umumnya Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) serta Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Kabupaten Karanganyar khususnya;
d. bahwa Kabupaten Karanganyar merupakan daerah agraris dengan
komoditas utama yang akan dikembangkan meliputi : tanaman pangan
hortikultura, peternakan, perikanan, kehutanan dan perkebunan;
e bahwa komoditas pertanian yang beredar dan diperdagangkan di
Kabupaten Karanganyar harus dijamin kualitasnya, terutama bagi
keamanan dan keselamatan konsumen;
f bahwa untuk maksud tersebut huruf a, b, c, d, e, dan f perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur pengembangan seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha
tani, agro industri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati
dalam ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga
kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2006.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN TERNAK DAN PERIZINAN USAHA DIBIDANG PETERNAKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha penertiban pengeluaran/pemasukan maupun pemotongan hewan ternak serta upaya untuk melindungi masyarakat dari penyakit hewan menular (PHM) di pandang perlu dipungut retribusi;
bahwa yang dimaksud huruf a di atas adalah salah satu usaha untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Ternak dan Perizinan Usaha dibidang Peternakan
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 6 Tahun 2005
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Ternak dan Perizinan Usaha dibidang Peternakan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara penagihan dan pembayaran; sanksi administrasi; daluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang daluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
8 halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan, Pengambilan Dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet Dan Sriti (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ)
Dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan perlindungan Habitat Burung Walet dan Sriti · (Collocalia) serta pengawasan dalam pengambilan dan pengusahaannya, maka
pengusahaan dan pengambilan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia), perlu diatur perizinannya;
b. bahwa dalam rangka mengatur keberadaan , pengusahaan sarang Burung Walet dan Sriti perlu dilakukan
penataan guna menjaga kesehatan dan menghindari gangguan lingkungan.
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-:Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur izin bentuk kegiatan pengambilan dan
pemanfaatan sarang burung Walet dan Sriti (ColIocalia) di
habitat alami (in-situ) dan diluar habitat alami (ex-situ)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya serta dalam
rangka penyesuaian terhadap obyek dan besarnya Retribusi Rumah Potong
Hewan dengan tingkat perkembangan dan kondisi saat ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, memotong hewan,
dan pemeriksaan daging dan kulit di Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGGEMUKKAN TERNAK SAPI POTONG
ABSTRAK:
Penyediaan ternak sapi potong di Kab. Muaro Jambi sebagian besar didatangkan dari luar, ketergantungan dari luar ini harus dikurangi dengan cara antara lain melalui penggemukkan sapi potong; Kegiatan penggemukkan ternak sapi potong disamping akan mengurangi ketergantungan dari luar, maka akan menambah lapangan pekerjaan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaiaman dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggemukkan Ternak Sapi Potong.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 417/Kpts/OT.210/7/2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 19 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PENGGEMUKKAN TERNAK SAPI POTONG, yang meliputi; KETENTUAN PENGADAAN DAN LOKASI PENYEBARAN; SYARAT PETANI PENGGADUH; TATA CARA PEMBAGIAN TERNAK; PENJUALAN DAN PEMBELIAN; KETENTUAN BAGI HASIL; KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETANI PENGGADUH; SANKSI ADMINISTRASI; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.; Penjelasan 2hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.7, TLD No.7, LL KOTA SINGKAWANG: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dan pengusahaan burung walet merupakan jenis usaha yang potensial untuk dikembangkan dan pengelolaan serta pengusahaanya harus sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota Singkawang ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.6 Tahun 1967, UU No.8 Tahun 1981, UU No.4 Tahun 1984, UU No.5 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.41 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2000, Perda Singkawang No.15 Tahun 2003, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004, Perda Singkawang No.1 Tahun 2006, Perda Singkawang No.4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Bentuk dan Usaha, Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Perizinan, Kewajiban dan Larangan, Pemindahan Usaha, Pencabutan Izin, Berakhirnya Izin, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/No.11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Dan
Budidaya Hewan Potong Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya
Hewan Potong Kota Semarang sebagai salah satu sumber Pendapatan
Asli Daerah harus dikembangkan dan dikelola secara profesional sesuai
dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu mengatur kembali
Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya
Hewan Potong Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang telah
berdiri sejak tahun 1981 dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian Dan Tempat Kedudukan;
3. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
4. Modal;
5. Pengurus;
6. Direksi;
7. Badan Pengawas;
8. Rapat Umum Tahunan;
9. Tahun Buku, Anggaran, Laporan Tahunan;
10. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
11. Jasa Produksi;
12. Kepegawaian;
13. Pengawasan;
14. Tanggung Jawab, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi;
15. Kerjasama;
16. Pembubaran;
17. Perubahan Status Perusahaan;
18. Perubahan Status Aset Perusahaan;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 19 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan dan
Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1999
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2006/NO.1.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa pembuatan bangunan di daerah jaringan irigasi pada prinsipnya
dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan sistem irigasi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Lingkup Pengaturan; Garis Sempadan Irigasi; Jenis Bangunan; Perijinan; Hak dan Kewajiban; Larangan-larangan; Ketentuan Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Eksekusi; Ketentuan Penyidikan; Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
Jumlah Halaman: 11 hlm. Lampiran: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 20 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2005/No.25 SERI C NOMOR 10, TLD No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang potensial untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan dalam rangka pemantapan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggungjawab dengan titik berat pada Daerah Kabupaten;
bahwa pengaturan dan Penyelenggaraan Rumah Pemotongan Hewan merupakan jenis usaha pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan;
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmen Pertanian No: 555/KPTS/TN.240/9/1986; Kepmen Pertanian No: 413/KPTS/TN.310/7/1992; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi rumah potong hewan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran dan penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2005.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat