Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian Dan Tempat Kedudukan; 3. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 4. Modal; 5. Pengurus; 6. Direksi; 7. Badan Pengawas; 8. Rapat Umum Tahunan; 9. Tahun Buku, Anggaran, Laporan Tahunan; 10. Penetapan Dan Penggunaan Laba; 11. Jasa Produksi; 12. Kepegawaian; 13. Pengawasan; 14. Tanggung Jawab, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi; 15. Kerjasama; 16. Pembubaran; 17. Perubahan Status Perusahaan; 18. Perubahan Status Aset Perusahaan; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat