Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006

Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Dan Budidaya Hewan Potong Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian Dan Tempat Kedudukan; 3. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 4. Modal; 5. Pengurus; 6. Direksi; 7. Badan Pengawas; 8. Rapat Umum Tahunan; 9. Tahun Buku, Anggaran, Laporan Tahunan; 10. Penetapan Dan Penggunaan Laba; 11. Jasa Produksi; 12. Kepegawaian; 13. Pengawasan; 14. Tanggung Jawab, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi; 15. Kerjasama; 16. Pembubaran; 17. Perubahan Status Perusahaan; 18. Perubahan Status Aset Perusahaan; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Dan Budidaya Hewan Potong Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
05 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2007
Tanggal Berlaku
03 Desember 2007
Sumber
LD.2007/No.11 Seri E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 66 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan