Perda ini mengatur tentang PENGGEMUKKAN TERNAK SAPI POTONG, yang meliputi; KETENTUAN PENGADAAN DAN LOKASI PENYEBARAN; SYARAT PETANI PENGGADUH; TATA CARA PEMBAGIAN TERNAK; PENJUALAN DAN PEMBELIAN; KETENTUAN BAGI HASIL; KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETANI PENGGADUH; SANKSI ADMINISTRASI; PENYIDIKAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat