Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2006

Pengembangan Pertanian Sektor Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pengembangan seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agro industri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pengembangan Pertanian Sektor Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
02 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2006
Tanggal Berlaku
02 Desember 2006
Sumber
LD.2006/No.30
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan