Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Bentuk dan Usaha, Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Perizinan, Kewajiban dan Larangan, Pemindahan Usaha, Pencabutan Izin, Berakhirnya Izin, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat