Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 20 Tahun 2005

Retribusi Rumah Pemotongan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi rumah potong hewan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran dan penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
05 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2005
Tanggal Berlaku
05 Desember 2005
Sumber
LD.2005/No.25 SERI C NOMOR 10, TLD No.42
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan