PEMBERIAN BANTUAN - PENDUDUK MISKIN - PENETAPAN PENGADILAN - PENCATATAN KELAHIRAN - PENCABUTAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDUDUK MISKIN UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI PENCATATAN KELAHIRAN
ABSTRAK:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013 yang menyatakan bahwa Pasal 32 ayat ( 2 ) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Sejak tanggal 1 Mei 2013 pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri tetapi langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tanjung Jabung Timur; Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2011.
Perbup inin mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDUDUK MISKIN UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI PENCATATAN KELAHIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
Perbup Tanjung Jabung Timur No. 34 Tahun 2012 tentang Pemberian Bantuan Bagi Penduduk Miskin Untuk Mendapatkan Penetapan Pengadilan Mengenai Pencatatan Kelahiran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Konflik Sosial Tahun 2016-2018
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Perempuan dan Anak berhak untuk mendapatkan perlindungan atas hak asasinya, bebas dari penyiksaan, ancaman, tekanan, serta mendapat kemudahan, perlakuan, kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai Keadilan dan Kesejahteraan Hidup;
b. bahwa terjadinya Konflik Sosial, Perempuan dan Anak cenderung lebih rentan terhadap bentuk-bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, serta belum optimal dalam memperoleh Perlindungan dan Pemberdayaan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mengamanatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah untuk melakukan penyelamatan, Perlindungan, Rehabilitasi dan pemenuhan dasar dan spesifik terhadap Perempuan dan Anak dalam Penanganan Konflik Sosial;
UU No 14 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1979; UU No 7 Tahun 1984; UU No 3 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2000; UU No 26 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2006; UU No 21 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 2008;Perpres No 69 Tahun 2008; Perpres No 18 Tahun 2014;PermenPPPA No 10 Tahun 2012; Perda Prov Banten No 096 Tahun 2014; Pergub Banten No 80 Tahun 2014; Perda Kab.Tangerang No 15 Tahun 2014; Perbup Tangerang No 122 Tahun 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Paripurna Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Masalah sosial di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus meningkat dan semakin kompleks, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Penanggulangan masalah sosial merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanggulangan masalah sosial. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Paripurna kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, ndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pelayanan Paripurna kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Strategi Pelayanan Paripurna kepada PMKS; Sasaran dan Prioritas; Bentuk dan Fungsi Pelayanan Paripurna kepada PMKS; Tanggungjawab dan Wewenang, Sistem Pelayanan Paripurna; Pelayanan Sosial Kepada PMKS; Sistem Kemitraan;Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Manajemen Keberlanjutan Program; Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi; Penghargaan; Sanksi-sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KABUPATEN RAMAH HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK:
bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi bersama baik antara individu, pemerintah, dan negara;
bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkomitmen untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan serta menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini antara lain berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Prinsip;
3. Ruang Lingkup;
4. Hak Masyarakat;
5. Tahapan Pelaksanaan;
6. Partisipasi Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan;
7. Pembiayaan;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanankan ketentuan Pasal 5 huruf a dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif dan setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak lahir selarna 6 (enam) bulan dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan pendarnping air susu ibu sebagai tambahan sesuai kebutuhan bayi;
b. bahwa selarna pemberian air susu ibu, keluarga, Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitasi khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu lbu;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu [bu Eksk1usif {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5291);
Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XH/2008 - Nomor PER.27 /MEN/XII/2008 - Nomor 1177/Menkes/PB/ XII/2008 tentang Peningkatan Pembenan Air Susu ]bu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia iahun 2015 Nomor 2036)
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan tujuan pembentukan perbup ini;
3. Tanggung Jawab Pemda;
4. Pemberlakukan pemberian air susu ibu;
5. Penggunaan susu formula bayi dan produk lainnya;
6. Tempat kerja dan tempat sarana umum;
7. Dukungan Masyarakat;
8. Pendanaan;
9. pembinaan dan pengawasan;
10. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Klaten adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, oleh karena itu untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas dalam partisipasi pembangunan diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana peraturan perundangundangan yang lebih tinggi; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi sehingga dalam setiap proses tahapan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan monitoring perlu adanya partisipasi dari setiap warga masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pembangunan di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pembentukan Tim Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat
Bab IV Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 27 Tahun 2016
perempuan dan anak - pelayanan dan penanganan korban tindak kekerasan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan dan Penanganan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketenhran pasal 2O ayat (4), Peratural Daerah Kabupaten Morowali Nomor 13 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan, pelayanan dan
Pemulihan perempuan dan Anak Korban Kekerasan perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara pelayaaan dan Penanganan Terhadap perempuan dan Anak Korban
Tindak Kekerasan:
UU no.7 Tahun 1984, UU No.20 Tahun 1999, UU No.51 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No,9 Tahun 2015
Asas penyelenggaraan pelayanan dan penanganan terhadap perempuan dan
anak korban kekerasan adalah:
a. Perlindungan korban;
b. Keadilan dan kesetaraan gender;
c. Non diskriminasi;
d. Kepentingan yang terbaik bagi korban; dan
e. Kapasitas hukum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Dalam upaya penanggulangan kemiskinan, maka pemerintah, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten telah berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Untuk mningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat serta melaksanakan percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam upaya mencapai masyarakat Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan, maka perlu percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Barito Kuala dengan menetapkan Peraturan Bupati untuk mengatur hal tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 1959; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2012; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Barito Kuala, meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Manfaat; Penyusunan Strategi dan Program Kegiatan; Hak dan Kewajiban; Pelaksanaan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Pengawasan, monitoring, dan Evaluasi; dan Anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dokumen Analisis Situasi Ibu dan Anak Berbasis Hak Asasi Manusia Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016
ABSTRAK:
dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyusunan program dan kegiatan SKPD, maka perlu dilakukan pengintegrasian dan penjabaran dokumen ASIA-HAM Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016 ke dalam RKPD dan RENJA SKPD Tahun 2017.
dasar hukum: UU No.4 Tahun 1979; UU No.23 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2004; PP No.74 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai proses penyusunan dan penjabaran ASIA-HAM, bentuk dan susunan ASIA berbasis HAM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat