Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Barito Kuala, meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Manfaat; Penyusunan Strategi dan Program Kegiatan; Hak dan Kewajiban; Pelaksanaan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Pengawasan, monitoring, dan Evaluasi; dan Anggaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat