ABSTRAK: |
- Masalah sosial di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus meningkat dan semakin kompleks, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Penanggulangan masalah sosial merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanggulangan masalah sosial. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Paripurna kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, ndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pelayanan Paripurna kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Strategi Pelayanan Paripurna kepada PMKS; Sasaran dan Prioritas; Bentuk dan Fungsi Pelayanan Paripurna kepada PMKS; Tanggungjawab dan Wewenang, Sistem Pelayanan Paripurna; Pelayanan Sosial Kepada PMKS; Sistem Kemitraan;Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Manajemen Keberlanjutan Program; Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi; Penghargaan; Sanksi-sanksi.
|