PEMBERIAN BANTUAN - PENDUDUK MISKIN - PENETAPAN PENGADILAN - PENCATATAN KELAHIRAN - PENCABUTAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDUDUK MISKIN UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI PENCATATAN KELAHIRAN
ABSTRAK: |
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013 yang menyatakan bahwa Pasal 32 ayat ( 2 ) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Sejak tanggal 1 Mei 2013 pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri tetapi langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tanjung Jabung Timur; Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2011.
- Perbup inin mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDUDUK MISKIN UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI PENCATATAN KELAHIRAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
- Perbup Tanjung Jabung Timur No. 34 Tahun 2012 tentang Pemberian Bantuan Bagi Penduduk Miskin Untuk Mendapatkan Penetapan Pengadilan Mengenai Pencatatan Kelahiran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm.
|